Bupati Cianjur Izinkan Pelaksanaan Salat Iduladha, Asalkan...

Bupati Cianjur Izinkan Pelaksanaan Salat Iduladha, Asalkan...
Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha di masjid-masjid yang berada di zona aman COVID-19, termasuk daerah tanpa kasus infeksi corona dan daerah dengan risiko penularan virus rendah.

"Tidak semua wilayah di Cianjur oranye karena banyak yang sudah hijau dan kuning, sehingga untuk wilayah yang sudah aman dapat menggelar Shalat Idul Adha di masjid dengan prokes ketat," kata Herman, Senin (28/6).

Dia menjelaskan meski Kabupaten Cianjur secara keseluruhan berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang namun ada bagian-bagian dari wilayah kabupaten yang sudah rendah risiko penularan virus coronanya.

"Kasihan RT atau RW yang zona hijau atau kuning dilarang melaksanakan Salat Id. Peniadaan Salat Id hanya berlaku untuk RT atau RW yang berstatus zona merah dan oranye saja," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan memantau kondisi penularan COVID-19 serta melakukan penilaian risiko penularan penyakit sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan Salat Iduladha di wilayah tertentu.

"Kebijakannya sesuai dengan penerapan PPKM Mikro, di mana penilaian didasarkan pada penyebaran di tingkat bawah, namun kita tetap mengikuti arahan pusat, tapi kebijakannya disesuaikan dengan kondisi di tingkatan paling bawah," katanya.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Iduladha dan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M.

Menurut surat edaran dari Kementerian Agama, Salat Iduladha hanya boleh diadakan di masjid atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan tinggi dan sedang. (antara/jpnn)

Bupati Cianjur Herman Suherman mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha di masjid-masjid.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News