Bupati Herman Suherman Keluarkan Instruksi, Mohon Seluruh ASN Mematuhi
jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan instruksi yang harus dilaksanakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Instruksi tersebut agar seluruh ASN berbelanja di pasar tradisional minimal satu kali dalam sepekan.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi.
“Semua lapisan harus meramaikan pasar yang ada di Cianjur termasuk ASN," kata Bupati Herman, Senin (4/4).
Untuk menguatkan instruksi tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan telah disebarkan ke seluruh dinas dan instansi hingga tingkat kecamatan untuk dilaksanakan agar tidak ada lagi keluhan pedagang yang sepi pembeli.
Bupati Herman berharap unsur Forkopimda juga menginstruksikan anggotanya untuk berbelanja di pasar rakyat yang ada, agar perekonomian hingga wilayah pelosok dapat kembali menggeliat.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Cianjur Tohari Sastra mengatakan bupati sudah menandatangani surat edaran terkait arahan ASN untuk berbelanja ke pasar tradisional minimal satu kali dalam sepekan.
“Surat edaran ditujukan pada kepala OPD, camat sampai kepala desa yang isinya agar pada hari-hari tertentu mereka belanja ke pasar tradisional yang ada di Cianjur. Setiap kegiatan apapun harus membeli jamuan dari pasar tradisional atau UMKM," kata Tohari.
Bupati Herman Suherman mengeluarkan instruksi agar seluruh ASN di Pemkab Cianjur mematuhinya
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN