Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak. Foto: Dok. Pemkab Landak

1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;

2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;

 

3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;

 

4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;

 

5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;

Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News