Bupati Karolin Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Senin, 24 Mei 2021 – 23:59 WIB
1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Ramadan Momen Tepat untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- Sekjen Kemnaker: Perubahan Budaya Pengaruhi Ekspektasi Terhadap Pemenuhan Pelayanan Publik
- Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemnaker Gelar Bimtek Service Excellence Bagi Petugas Layanan