Bupati Karolin: Honorer K2 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pengangkatan honorer K2 (Kategori Dua) melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pengangkatan Honorer K2 maupun PPPK jangan lagi membebani daerah,” kata Bupati Karolin kepada JPNN, Selasa (22/1).
Karolin meminta pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi tidak melepas tanggung jawabnya dan tetap komitmen untuk mengangkat honorer Kategori Dua (K2) melalui jalur PNS maupun Pegawai tetap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Karolin mengingatkan pengangkatan PPPK jangan membebani daerah. Sebab, daerah cukup berat jika harus mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK.
Mantan anggota DPR RI dua periode ini menjelaskan APBD Kabupaten Landak harus melaksanakan kewajiban yang bersifat mandatori. Di antaranya APBD Kabupaten Landak harus mengalokasi 10 persen untuk Alokasi Dana Dana Desa (ADD), 5 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk anggaran infrastruktur. Belum lagi anggaran pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya.
“Jadi, jika kami mengurusi pegawai (pembiayaan PPPK, red), mana ada duitnya. Tidak boleh begitu dong, Itu lepas tanggung jawab,” katanya.(fri/jpnn)
Karolin meminta pemerintahan Jokowi tidak melepas tanggung jawabnya untuk mengangkat honorer Kategori Dua (K2) melalui jalur PNS maupun Pegawai tetap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB