Bupati PPU Diduga Terima Upeti Pengerjaan Proyek di Wilayahnya

Bupati PPU Diduga Terima Upeti Pengerjaan Proyek di Wilayahnya
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK mendalami pihak-pihak yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Sejumlah pihak swasta mulai dipanggil.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News