Bupati Rohul Bebas, KPK Kecewa Banget
jpnn.com - jpnn.com - Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Rinaldi Triandoko untuk terdakwa Bupati nonaktif Rokan Hulu (Rohul), Riau, Suparman membuat kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparman yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, itu dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.
“KPK tentu sangat kecewa atas vonis bebas ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/2) malam.
Meski kecewa, KPK tidak tinggal diam menyikapi vonis bebas itu.
Komisi antirasywah tegas menyatakan akan menempuh langkah hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK akan memperkuat bukti dan argumentasi dalam pengajuan kasasi agar terdakwa dinyatakan bersalah demi hukum.
“Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kami perkuat," ujar Febri.
Dia mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan karena ada sejumlah kejanggalan pada putusan itu.
Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Rinaldi Triandoko untuk terdakwa Bupati nonaktif Rokan
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan
- Klaim Tak Ada Bukti, Penasihat Hukum Harap Kuat Ma'ruf Dituntut Bebas
- Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
- Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI