Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai

Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai
Bupati Tolak Sekda Jadi Pembina Pegawai
JAKARTA--Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), membuat gerah sejumlah bupati. Dengan aturan itu, peran kepala daerah yang selama ini menjadi PPK, menjadi terpangkas.

Alasan bupati, jika sekda menjadi PPK, kebijakan tersebut akan melemahkan posisi kada dan memberikan peluang bagi sekda untuk kepentingan politik, jika dia ikut maju dalam pemilukada.

"Kami keberatan kalau sekda diangkat jadi PPK. Nanti pegawainya lebih takut ke sekda daripada bupati/walikota. Sekda juga bisa menjadikan posisinya sebagai agenda politik," ujar Bupati Sumbawa Barat Bupati Sumbawa Barat Mala Rahman dalam sosialisasi reformasi birokrasi di Jakarta, Minggu (18/12).

Senada itu, Bupati Pacitan Indartarto mengatakan, bila DPR dan pemerintah pusat tetap menjadikan sekda sebagai PPK di dalam RUU ASN, maka akan muncul dualisme kepemimpinan di daerah. "Kalau sekda berkuasa jadinya seperti matahari kembar. Pegawai pun tidak loyal ke kada dan ini sangat merugikan karena tidak bisa menegakkan aturan," ucapnya.

JAKARTA--Ketentuan di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News