Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:25 WIB

PLN memberikan bonus listrik kepada pelanggan. Foto ilustrasi.dok.JPNN
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, kompensasi akan diberikan ketika jumlahnya mencapai 10 persen gangguan. Jadi, jika satu daerah sudah menentukan lamanya pemadaman sebulan adalah 10 jam, lalu faktanya terjadi pemadaman sampai 11 jam, kompensasi bakal diberikan. ’’Kalau tidak melebihi 10 persen, ya tidak dapat kompensasi,’’ terang Benny.
Senada dengan Agung, dia menyatakan bahwa pelanggan prabayar dan pascabayar diperlakukan sama. Yang beda, cuma pengaplikasiannya ke rekening listrik. Entah langsung memotong tagihan atau perlu meng-input secara manual. (dim/c14/oki)
JAKARTA – PLN memberikan kompensasi alias bonus listrik kepada pelanggan prabayar atau pengguna token. Manajer Senior Public Relations PLN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital