Buruh Ancam Mogok Nasional 18 November
Senin, 02 November 2015 – 05:51 WIB
"Hanya saja, kami juga tak akan menelan mentah-mentah kebijakan yang sudah jelas merugikan kami," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani tetap menegaskan, penerbitan PP tersebut telah mempertimbangkan semua kepentingan. Bukan hanya pengusaha dan pekerja, namun pihaknya juga mempertimbangkan kebutuhan para pengangguran yang mencapai 7,4 juta orang.
"Yang bisa membuka lapangan kerja adalah pengusaha. Tentunya peraturan ini melindungi, memberikan kepastian kepada pemilik modal untuk berinvestasi. Dengan investasi, maka dibuka lapangan kerja," jelasnya. (bil)
JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih menjadi polemik. Pihak buruh pun mengancam bakal mengadakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar