Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Rabu, 13 Juli 2022 – 17:45 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Anies Baswedan untuk tak menjalankan putusan PTUN yang batal menaikkan UMP DKI
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh