Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Rabu, 13 Juli 2022 – 17:45 WIB
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Anies Baswedan untuk tak menjalankan putusan PTUN yang batal menaikkan UMP DKI
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT