Busran Ajak Remaja Putri Ehem-Ehem di Parkiran SPBU, Ujungnya Pahit
Senin, 28 Maret 2022 – 21:15 WIB
Mantan Kapolres Palopo itu menjelaskan saat ini terduga pelaku digiring ke Mapolsek Sukamaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukamaju," pungkas dia.
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)
Gegara mengajak remaja putri berbuat terlarang di parkiran SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Luwu Utara, Busran harus berurusan dengan polisi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : M Srahlin Rifaid, Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Detik-Detik Driver Ojol Ini Perkosa Wanita asal Brasil di Bali, Ya Tuhan
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- 2 Begal Sadis yang Perkosa Ibu Muda di Kampar Ditangkap, Nih Tampangnya
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Pengakuan Dadang Perkosa Anak Kandung Bikin Emosi