Butuh Biaya Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Hasil Tes Antigen

Butuh Biaya Nikah, Honorer Puskesmas Palsukan Surat Hasil Tes Antigen
Jajaran Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti surat keterangan palsu hasil swab tes antigen buatan Bagus Dwi Wahyu Ramdhani. Foto: Humas Polres Mojokerto

Ulah Bagus tak berhenti di situ. Sebab, dia juga menawarkan surat keterangan palsu bebas Covid-19 kepada sepuluh anak yang hendak mengikuti seleksi masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo.

"Itu dilakukan tersangka pertengahan April 2021, imbalannya Rp 1 juta," beber Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu mengatakan Bagus mengaku sudah dua kali membuat surat keterangan palsu tersebut. Menurut Dony, polisi menjerat Bagus dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," kata Dony.

Adapun motif Bagus melakukan perbuatan terlarang itu demi membiayai pernikahannya. "Butuh uang untuk menikah," ujarnya.

Bujangan itu mengaku membuat surat palsu dengan menjiplak dokumen asli. "Surat aslinya sudah ada, tetapi saya ketik ulang dan fail langsung dihapus," katanya Bagus.(mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bagus terpaksa memalsukan surat hasil swab antigen untuk mendapatkan uang lebih cepat buat tambahan biaya menikah


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News