Buwas Siapkan Dua Pulau untuk Pengguna dan Pengedar Narkoba

Buwas Siapkan Dua Pulau untuk Pengguna dan Pengedar Narkoba
Budi Waseso/ Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA-Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, saat ini rencana penetapan pulau untuk penjara kasus narkoba masih digodok Kemenkumham dan lembaga yang dipimpinnya. Terpenting, kata dia, pulau untuk rehabilitasi dan pengedar harus dipisah.

"Nanti rencananya ada satu pulau  terisolir untuk pelaku narkotika. Lalu satu tempat yang terisolir untuk pengguna narkoba.Itu nanti dipisahkan. Tidak boleh digabung sekarang," tegas pria yang kerap disapa Buwas itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9). 

Ia belum merinci pulau yang akan dipilih pemerintah untuk mewujudkan rencana itu. Sementara itu, soal rehabilitasi pengguna narkoba, Buwas mengatakan, tetap akan disesuaikan sebagai hak tiap warga negara. Namun, akan disesuainya dengan revisi undang-undang tentang pemberantasan narkoba.

"Artinya rehab itu hak tiap warga negara yang menjadi korban. Tapi semua itu kan harus melalui prosedur hukum, karena ada pertanggungjawaban hukum terhadap pengguna narkoba. Artinya dia nanti tergantung keputusan hakim. Hukumannya apa," imbuh Buwas.

Buwas mengatakan, perlu tetap menunggu adanya keputusan hakim sebelum rehabilitasi agar tidak dimanfaatkan oleh pengedar. Ia khawatir pengguna narkoba justru akan banyak karena memanfaatkan sistem rehabilitasi tersebut.

"Kalau enggak nanti semua akan mencoba-coba narkoba karena semua akan berlindung sebagai korban," lanjutnya. 

Rehabilitasi akan dijalankan BNN bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Menurut Buwas, BNN akan berada pada pengawasan dan penilaian atas rehabilitasi yang dilakukan. (flo/jpnn)


JAKARTA-Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, saat ini rencana penetapan pulau untuk penjara kasus narkoba masih digodok Kemenkumham dan lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News