Bye! Dua Tempat Hiburan Ditutup Satpol PP
jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP dan dinas kebudayaan pariwisata (disbudpar) menindak dua tempat hiburan di Surabaya kemarin (5/7).
Bellflower Spa di Jalan Embong Cerme dan Istana Massage di Darmo Park I disegel.
Diduga, dua tempat itu melanggar izin usaha pariwisata (IUP).
Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto secara normatif mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua tempat tersebut menyalahi perizinan. Itu sesuai dengan surat disbudpar.
"Yang jelas, kami jalankan bantib (bantuan penertiban, Red) dari disbudpar. Soal prostitusi itu sudah masuk pidana. Kami fokus ke penegakan perda" jelasnya.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa dua tempat hiburan itu juga menjalankan prostitusi terselubung.
Irvan yang mantan camat Rungkut itu menjelaskan, selama ini banyak usaha pariwisata yang tidak berizin.
Hanya, prosesnya kini dalam masa peringatan. Satpol PP akan menyegel selama izin tidak segera diurus.
Satpol PP dan dinas kebudayaan pariwisata (disbudpar) menindak dua tempat hiburan di Surabaya kemarin (5/7).
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan