Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan
Jumat, 13 Januari 2017 – 19:35 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prastijo, berpendapat bahwa vonis hakim itu merupakan putusan yang terbaik.
Sebab, kliennya masih anak-anak. Perbuatan kliennya hanya meniru dari apa yang biasa dilihat.
''Anak ini kan hanya meniru, tidak punya hasrat seperti orang dewasa,'' jelasnya.
Di sisi lain, vonis tersebut membuat ibu korban yang mengikuti sidang langsung menangis. Menurut mereka, perbuatan Budi sudah mengakibatkan anaknya trauma. (aji/c14/fal/jpnn)
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor