Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara
Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3). Foto: agusman/sumut pos

Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)


Kasim Ginting, 59, terdakwa kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri divonis tujuh tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News