Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan

Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan
Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan

Terdakwa menyatakan sikap akan menempuh jalur banding. "Saya banding pak hakim," kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Syamsurdi Nofrizal.

Atas pernyataan banding tersebut, majelis hakim memberi terdakwa dan penasehat hukumnya kesempatan melakukan banding dalam kurun waktu 3 hari masa kerja.

Seperti diketahui, terdakwa Marwansyah terlibat kasus dugaan tindak pidana politik uang pada masa kampanye pemilu 2014. Terdakwa yang merupakan Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok tertangkap tangan saat memberikan uang Rp 30 ribu kepada masyarakat di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada 18 Maret 2014.

Ketika pihak penyidik menanyakan pada terdakwa, apa guna dari uang tersebut kalau bukan untuk menyuap? Terdakwa berkilah, dia waktu itu dalam rangka reses.

"Tapi, Ketua dan pejabat pelaksana teknis kegiatan DPRD Solok, mengatakan pada hari Selasa itu tidak ada kegiatan reses. Tentunya, tindakan ini termasuk kampanye. Sebab, masih dalam masa kampanye dan di dilakukan di daerah pemilihannya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syamsurdi Nofrizal dalam eksepsinya membantah. Dia mengatakan, perbuatan terdakwa membagi-bagi uang Rp 30 ribu tersebut bukanlah tindakan money politic. Namun, hal itu merupakan kebiasaan terdakwa selalu memberikan uang pada masyarakat yang ekonominya lemah.

"Kegiatan itu dalam waktu reses. Terdakwa mempertanyakan kesulitan warga serta tidak untuk berkampanye. Itu reses," kata Syamsurdi menegaskan dalam eksepsinya.

Terkait keterangan pejabat teknis kegiatan DPRD Kota Solok yang menyatakan, tidak ada reses pada Selasa (18/3) itu, menurutnya tidak benar. Namun, majelis hakim menolak eksepsi PH terdakwa.

SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News