Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 9, Prasta F Ganinduto melaporkan dugaan kecurangan pemilu di dapil tempatnya mencalonkan diri.
Caleg dapil 9 nomor urut 1 tersebut mendatatangi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran hasil pemilu yang diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/).
Tim kuasa hukum Prasta membawa bukti berupa formulir model DA hasil yang tidak sesuai C di tingkat kecamatan, kota dan provinsi.
Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang diduga merupakan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.
"Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya dan oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk di-\diskualifikasi dari peserta pemilu 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta," pungkas Nibezaro. (flo/jpnn)
Caleg DPRD DKI Golkar membawa beberapa bukti lainnya yang diduga merupakan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies