Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret

Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Buktinya, dari sekitar 130 pemilukada yang sudah digelar, lima diantaranya dimenangkan calon yang sudah berstatus tersangka. Bahkan, mereka secara resmi sudah dilantik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik itu adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda jateng dalam kasus dugaan korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp. 35 miliar.

Kedua, Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru (Maluku), tersangka dugaan korupsi  APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar. Ketiga, Satono, Bupati Lampung Timur, tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

Empat, Jamro H Jali, Wakil Bupati Bangka Selatan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana KUT sebesar Rp. 338. 118. 300,-. Kelima, Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu, tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.

JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News