Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP

Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP
Tim kuasa hukum calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (10/10). Foto: tim kuasa hukum calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw

Lebih lanjut dia menterjemahkan Pasal 71 tepatnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi. Sementara kliennya, kata dia, mencopot pejabatnya bukan karena maksud politik.

"Artinya (Mathius) tidak menggunakan kewenangannya untuk memperoleh suara dan meraih suara untuk meraih kemenangan," tandas dia.

Sebelumnya, calon Bupati Jayapura nomor urut dua Mathius Awitauw didiskualifikasi lantaran mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jawapura. Bawaslu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari. (Mg4/jpnn)


Kuasa hukum Mathius mengatakan langkah Bawaslu mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw tidak sesuai dengan aturan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News