Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP

Lebih lanjut dia menterjemahkan Pasal 71 tepatnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi. Sementara kliennya, kata dia, mencopot pejabatnya bukan karena maksud politik.
"Artinya (Mathius) tidak menggunakan kewenangannya untuk memperoleh suara dan meraih suara untuk meraih kemenangan," tandas dia.
Sebelumnya, calon Bupati Jayapura nomor urut dua Mathius Awitauw didiskualifikasi lantaran mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jawapura. Bawaslu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari. (Mg4/jpnn)
Kuasa hukum Mathius mengatakan langkah Bawaslu mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw tidak sesuai dengan aturan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu