Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP
Lebih lanjut dia menterjemahkan Pasal 71 tepatnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi. Sementara kliennya, kata dia, mencopot pejabatnya bukan karena maksud politik.
"Artinya (Mathius) tidak menggunakan kewenangannya untuk memperoleh suara dan meraih suara untuk meraih kemenangan," tandas dia.
Sebelumnya, calon Bupati Jayapura nomor urut dua Mathius Awitauw didiskualifikasi lantaran mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jawapura. Bawaslu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari. (Mg4/jpnn)
Kuasa hukum Mathius mengatakan langkah Bawaslu mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw tidak sesuai dengan aturan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi