Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Siapkan 3 Dokumen Ini, Penting
"Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” jelasnya, Rabu (14/2).
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Dia membeberkan untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Berikut daftar data yang valid versi Kemendikbudristek:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima KIP Kuliah 2024 segera menyiapkan 3 dokumen ini. Pelajari sejumlah ketentuan ini
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan