Calon Penumpang Kapal PELNI tak Wajib PCR atau Antigen, Asalkan...

Calon Penumpang Kapal PELNI tak Wajib PCR atau Antigen, Asalkan...
PT Pelni. Foto dok Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon penumpang Kapal PELNI yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.

Kebijakan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang kapal PELNI tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan kelonggaran syarat perjalanan ini dengan batasan tertentu.

"Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," seru Yahya.

Yahya menambahkan, untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil

"Calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Untuk calon penumpang kapal PELNI yang berusia di bawah 6 tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Calon penumpang kapal PELNI tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News