Calon Tenaga Kerja Digagalkan Keberangkatan

Calon Tenaga Kerja Digagalkan Keberangkatan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Deo Lindo Pereirra saat diinterogasi petugas, mengaku CTK yang direkrutnya hendak dipekerjakan pada PT. Centraper Dwi Bahari Lampung.

Satgas Pam Bandara El Tari kemudian berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk dilaksanakan pemerikasaan.

Petugas Dinas Nakertrans kemudian mendatangi bandara, dipimpin langsung oleh Sekdis, Yosep, beserta beberapa pengawas.

Petugas kemudian mengecek dan memeriksa dokumen para CTK, namun mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. CTK kemudian dibawa ke Kantor Dinas Nekertrans NTT untuk diberikan penyuluhan.

Sebelumnya, tim gabungan gugus tugas pengamanan TKI juga berhasil menggagalkan keberangkatan 13 CTK pada Senin (6/6), dimana 3 orang berasal dari Kabupaten Kupang dan 10 orang dari Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai rencana, para CTK tersebut akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun mereka tidak memiliki dokumen atau izin dari Dinas Nakertrans NTT.

Sekdis Nakertras NTT, Yosep, mengatakan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menimpa tenaga kerja asal NTT, diharapkan seluruh masyarakat apabila akan bekerja di luar negeri atau di dalam negeri, wajib melapor terlebih dahulu ke

Dinas Nakertrans untuk diberikan pengarahan dan pemberian hak-hak sebagai tenagah kerja, baik itu masalah gaji, fasilitas, maupun asuransi, sehingga selalu terlindung dari aksi pihak–pihak yang tidak bertanggungjawab.(JPG/joo/fri/jpnn)


KUPANG - Sebanyak 25 calon tenaga kerja (CTK) asal NTT kembali digagalkan keberangkatannya di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (9/6), sekira pukul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News