Calon Tunangan Datang Bukan untuk Sayang-sayangan, Sungguh Perih

Calon Tunangan Datang Bukan untuk Sayang-sayangan, Sungguh Perih
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, KAPUAS - Kisah tragis dialami seorang gadis desa, sebut saja Melati (17), warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Dara muda ini batal bertunangan karena pernah dicabuli dan direkam oleh Ja.

"Setelah mendapatkan laporan, kami berhasil membekuk terlapor untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi.

Kapolsek menambahkan, barang bukti diamankan satu lembar celana dalam, satu lembar daster, dan satu buah BH.

"Terlapor dijerat tindak pidana persetub*han dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kejadian bermula pada suatu hari di bulan Juli 2019 di rumah kakek korban. Sekitar pukul 18.30 WIB, Ja yang pernah berpacaran dengan korban ini bertanya kepada korban melalui chat WhatsApp tentang posisi korban, dan dijawab korban sedang di rumah kakeknya.

“Lalu terlapor bertanya kembali, "Apakah aku boleh ke rumah dan di rumah ada siapa saja?" dan dijawab korban "Ya boleh, aku sendiri saja di rumah." Sekitar jam 21.00 WIB terlapor mendatangi korban di rumah kakek korban,” lanjut dia.

BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?

Pada mulanya, tambahnya, Ja dan korban ngobrol di ruang tamu sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor mengajak korban untuk masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan terlarang. Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban sempat tertidur.

Gadis desa sebut saja Melati, ditinggal pergi pria tunangannya gara-gara pernah melakukan hubungan terlarang dengan pria sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News