Camilan Anak-anak Berbahan Bumbu Dapur Dibakar Polisi

Camilan Anak-anak Berbahan Bumbu Dapur Dibakar Polisi
Pemusnahan 123 bal camilan tak layak edar. Foto: Rakyat Kalbar/JPG

Namun otoritas pengawas makanan, peredaran, perdagangan, setelah koordinasi dengan Polsek Ambawang, menyatakan hal tersebut tidak melanggar hukum. Juga tak dijelaskan apa dampak bahaya mengonsumsi makanan yang digemari anak-anak itu.

”Tidak ada proses hukum lebih lanjut, melainkan hanya memusnahkan 123 bal snack merk Kamido itu. Proses hukumnya hanya itu karena tidak sesuai register saja," tegas Malik. (Ach/ham)

 


KUBU RAYA - Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya, menyita makanan camilan produk home industry lokal, Selasa (24/11). Pasalnya, makanan gurih yang disukai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News