Capres Alternatif Harus Diberi Peluang

Capres Alternatif Harus Diberi Peluang
Capres Alternatif Harus Diberi Peluang
Kemudian, merevisi Presidensial Treshold dalam UU nomor 42 tahun 2008 pasal 9 yang menyatakan syarat minimal harus meraih 20 persen kursi dan 25 persen suara.

Menurutnya, saat ini sudah ada gerakan partai menengah untuk ubah UU dari 20-25 persen menjadi 3,5 persen disamakan dengan electoral treshold. "Ini ada peluang, tetapi menurut saya bisa jadi didukung bisa tidak oleh partai. Kalau didukung berarti semua partai parlemen bisa usung, sehingga muncul calon alternatif. Tapi, kalau melihat berita terakhir hampir 65 persen partai besar dan dominan tidak setuju pasal 9 ini (direvisi)," ungkapnya.

Jadi, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menegaskan, berat mengubah dari 25 persen menjadi tiga persen tersebut. "Kalau partai menengah galak, jalan tengah mungkin bisa jadi angkanya 15 persen, tapi ini tidak signifikan dorong calon alternatif muncul," kata Lukman. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR, Lukman Edy, mengatakan, semua pihak harus memberikan peluang kepada masyarakat untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News