Capres Alternatif Harus Diberi Peluang
Senin, 19 November 2012 – 15:30 WIB
![Capres Alternatif Harus Diberi Peluang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Capres Alternatif Harus Diberi Peluang
Kemudian, merevisi Presidensial Treshold dalam UU nomor 42 tahun 2008 pasal 9 yang menyatakan syarat minimal harus meraih 20 persen kursi dan 25 persen suara. Menurutnya, saat ini sudah ada gerakan partai menengah untuk ubah UU dari 20-25 persen menjadi 3,5 persen disamakan dengan electoral treshold. "Ini ada peluang, tetapi menurut saya bisa jadi didukung bisa tidak oleh partai. Kalau didukung berarti semua partai parlemen bisa usung, sehingga muncul calon alternatif. Tapi, kalau melihat berita terakhir hampir 65 persen partai besar dan dominan tidak setuju pasal 9 ini (direvisi)," ungkapnya.
Baca Juga:
Jadi, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menegaskan, berat mengubah dari 25 persen menjadi tiga persen tersebut. "Kalau partai menengah galak, jalan tengah mungkin bisa jadi angkanya 15 persen, tapi ini tidak signifikan dorong calon alternatif muncul," kata Lukman. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR, Lukman Edy, mengatakan, semua pihak harus memberikan peluang kepada masyarakat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lima Parpol Bertemu Bahas Koalisi Kapal Pesiar untuk Pilwakot Semarang
- PKB Beri Rekomendasi Syamsul Effendi untuk Kembali Bertarung di Pilkada Rejang Lebong
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang