Cari Novum Baru, Antasari Azhar Gugat RS Mayapada

Cari Novum Baru, Antasari Azhar Gugat RS Mayapada
Cari Novum Baru, Antasari Azhar Gugat RS Mayapada

jpnn.com - JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membela diri dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Walau sudah divonis bersalah dan dituding mengotaki pembunuhan Nasruddin, Antasari masih terus berupaya mengungkap kebenaran.

Salah satu jalan yang ditempuhnya adalah menggugat RS Mayapada. Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman pihaknya sudah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.

"Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tgl 10 November 2014 dengan tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metrojaya," kata Boyamin pada JPNN, Jakarta, Kamis, (6/11).

Menurut Boyamin, materi gugatan terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, RS Mayapada pernah diminta menjadi saksi.

Sayangnya, dokter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permohonan Antasari. Padahal dokter di rumah sakit itulah yang pertama kali mengetahui kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen usai ditembak.

Kesaksian dokter RS Mayapada itu menjadi sangat relevan pada sidang PK Antasari, terutama cerita mereka terkait kondisi objektif yang benar siapa yang pertama membawa korban saat kejadian apakah dibawa sopir dan polisi.

Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya.

Selain itu tentang dimana pakaian yang dikenakan Nasarudin saat tertembak. Hingga kasus ini diputus, RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.

JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membela diri dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Walau sudah divonis bersalah dan dituding mengotaki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News