Carut-marut Pengelolaan Minyak Goreng adalah Ironi di Negeri Penghasil CPO
Pasal 107 aturan itu menyebut ada sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar bagi siapa pun penimbun kebutuhan pokok.
Kemudian, ada pula Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20 persen serta HET minyak goreng.
Ada sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha melanggar ketentuan soal DMO dan HET minyak goreng.
"Sebenarnya, jika taat itu setidaknya kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga bisa dipenuhi," kata Amin.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebu pihaknya mengalami kesulitan mengawasi tata pengelolaan minyak goreng di Indonesia.
Dasco menyebut DPR sudah dua kali mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyikapi peristiwa kelangkaan minyak goreng.
Namun, kata legislator Daerah Pemilihan III Banten itu, Lutfi tidak pernah memenuhi undangan DPR mencari tahu penyebab minyak goreng langka.
"Berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," beber Dasco saat Rapat Paripurna ke-17 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut carut-marut pengelolaan minyak goreng jadi sebuah ironi di negeri penghasil CPO
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Minyakita Diduga Palsu Beredar, Polisi Bergerak
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI