Catat, Persyaratan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api selama Nataru

Catat, Persyaratan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api selama Nataru
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan pengumuman persyaratan bagi penumpan yang akan naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan pengumuman persyaratan bagi penumpan yang akan naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun persyaratan terbaru itu sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA) Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah enam tahun

Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," ungkap Eva.

Oleh karena itu, PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan pengumuman persyaratan bagi penumpan yang akan naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News