Catat, Ruslan Buton Tidak Mengangkat Senjata atau Memberontak

Catat, Ruslan Buton Tidak Mengangkat Senjata atau Memberontak
Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyoroti terulangnya tindakan penangkapan terhadap orang yang diduga melanggar UU ITE, seperti Ruslan Buton dan sebelumnya Ravio Patra.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP itu meminta Polri agar tidak gampang menangkap orang.

Arsul mengingatkan polri agar tidak sembarangan menggunakan kewenangan melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan.

Karena itu, kata dia, penangkapan terhadap Ruslan yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil, mestinya tidak perlu dilakukan.

"Karena tak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi," kata Arsul dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/5).

Arsul juga menyoroti penggunaan beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga di KUHP seperti Pasal 207, 310 dan 31.

"Pasal-pasal ini adalah pasal karet yang interpretable atau multitafsir atau terbuka penafsirannya," kata dia.

Karena itu, Arsul mengingatkan, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengomentari kasus Ruslon Buton, pecatan TNI yang meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News