Catat! Seperti ini Syarat Baru Naik Pesawat
Senin, 01 November 2021 – 03:33 WIB

Penumpang pesawat sedang check in tiket. Foto Yessy Artada/jpnn.com
"Turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara, sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," seru Faik Fahmi.(chi/jpnn)
Persyaratan penumpang untuk naik pesawat kembali mengalami penyesuaian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- InJourney Airports Persiapkan Reaktivasi Rute Internasional di 3 Bandara Ini
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut
- 5 Tips Beli Tiket Pesawat, Liburan Jadi Nyaman dan Hemat
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia