Catatan Menlu Retno soal Masalah WNI Pekerja di Kapal Tiongkok, Banyak Banget
Selasa, 26 Januari 2021 – 18:08 WIB
"Kami menyadari tata kelola harus ditangani komprehensif kalau ingin melihat perubahan mendasar, tidak boleh ada lagi timpang tindih peraturan penempatan ABK. Perjanjian kerja ditandatangani ABK harus terstandarisasi, kompetemsi dasar untuk bekerja di kapal ikan harus terjamin dan terstandarisasi," beber dia.(ast/jpnn)
Menlu Retno mengatakan, penyelesaian masalah ABK asal Indonesia di atas kapal asing harus dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, dan dari hulu hingga hilir.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Pesawat TNI AU Dikerahkan Bantu Pencarian 21 Korban Kapal Yuiee II
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- Polisi Periksa 8 ABK Terkait Terbakarnya The Oceanik di Raja Ampat
- Basarnas Selamatkan 9 ABK Korban Kecelakaan Kapal Laut di Kalsel