Catatan Penting PB HMI Tentang Pelaksanaan PSBB
Senin, 13 April 2020 – 23:55 WIB
“Semoga penerapan karantina wilayah atau PSBB bisa dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Alfian.(fri/jpnn)
PB HMI memberikan catatan penting terkait pelaksanaan PSBB baik di Jakarta maupun beberapa daerah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Maju Pemilihan Ketum HMI, Ikram Pelesa Bertekad Benahi Organisasi
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- PB HMI: Putusan PN Jaksel Tentang Penundaan Pemilu sebagai Pemaksaan Akal Sehat
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?