Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung

Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung, Bali.

Guntur menjelaskan dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.

"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (7/7).

Guntur mengatakan dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyelidikan. Ia menyebut pihaknya akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Guntur, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.

"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka.

Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara BTS di Badung, Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News