Cegah Bentrokan Ormas Susulan, AKBP Zainal Abidin Turun Tangan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 09:40 WIB

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan oleh pengurus ormas PP dan BPPKB Banten di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis, (30/9). (Antara/Aditya Rohman)
Kelima orang pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman kurangan 10 tahun. (antara/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin turun tangan mempertemukan pengurus ormas PP dan BPPKB Banten mencegah bentrokan susulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara