Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kominfo: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik

Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kominfo: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik
Keamanan data pribadi. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

Menanggapi persoalan ini, Direktur  Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.

Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral.

Menurut Gunawan aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.

“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.

Kominfo, lanjut Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.

Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News