Cegah Koruptor Pelesiran, LPHI Desak Menkum HAM Perkuat Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia (LPHI) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) memantau ekstra aktivitas narapidana koruptor di lapas. Hal tersebut merujuk adanya kasus-kasus napi kasus rasuah pelesiran ke sejumlah tempat.
Dimulai dengan Gayus Tambunan, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin, pengusaha Anggoro Widjojo, hingga Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.
"Artinya hingga saat ini masih ada celah mereka untuk pelesiran," ujar Peneliti LPHI Asri, ketika beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkumham di Jakarta, Senin (12/4).
Asri mengusulkan agar Menkum HAM membentuk Tim Monitoring dan Investigasi untuk memperketat aktivitas para koruptor. Termasuk mengusut sejumlah dugaan pelesiran para napi.
"Misalnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Penelusuran kami mendapati yang bersangkutan memanfaatkan celah berobat untuk pergi ke sejumlah tempat, ini harus ditelusuri," kata Asri.
"Siapa pun tak ada alasan. Harus tertib menjalani hukuman," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Asri juga mendesak Menkum HAM dan jajarannya untuk memperkuat disiplin kinerja mereka.
Kasus pelesiran pejabat sebelumnya mengindikasikan adanya praktik kerja sama terselubung.
Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia meminta Menkum HAM memantau ekstra aktivitas narapidana koruptor di lapas.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas