Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
Namun, Mardani Maming diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 6 Juni 2024. (mcr8/jpnn)
Komisi Yudisial menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar