Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Dia menjelaskan CVPR adalah mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi berdasarkan data pemetaan pengawasan barang diduga melanggar HKI di border serta data supporting dari IP task force (satuan tugas penegakan hukum HKI di Indonesia).
Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan.
Asistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta kerja sama dan koordinasi dengan sesama anggota IP task force juga dilaksanakan secara rutin.
“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI terutama di Indonesia bukan merupakan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah