Cegah Peredaran BKC Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Bahas Hal Penting Ini

Cegah Peredaran BKC Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Bahas Hal Penting Ini
Bea Cukai Bekasi hadir memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam rapat koordinasi pengawasan pemanfaatan DBHCHT, pada Kamis (3/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI -  Bea Cukai terus meningkatkan pengawasannya untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Salah satu langkah yang dilakukan Bea Cukai dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda).

Hal ini seperti dilakukan Bea Cukai Bogor, Pasuruan dan Bekasi yang bersinergi dengan pemda setempat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan sinergi yang dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023.

Hatta menyampaikan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cuka Bogor mengadakan rapat koordinasi bersama enam pemerintah daerah di bawah pengawasannya, pada Selasa (8/11).

Enam pemerintah daerah tersebut, yaitu Pemerintah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.

“Rapat kali ini menitikberatkan pada bidang penegakan hukum yang memanfaatkan bobot sepuluh persen dari DBHCHT," sebut Hatta.

Dia menjelaskan perincian pembobotan pemanfaatan DBHCHT, yakni 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Bea Cukai bersinergi dengan Pemda dalam meningkatkan pengawasannya untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News