Cegah Wabah Virus Corona, Menteri Siti Mengizinkan Pegawai Kerja dari Rumah
Senin, 16 Maret 2020 – 07:24 WIB
Menteri Siti tetap meminta jajarannya mengoptimalkan sistem informasi yang ada sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelayanan publik.
Baca Juga:
Surat edaran itu juga mengatur terkait pelayanan surat menyurat dan perizinan.
Penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar tetap dilayani oleh petugas piket sesuai jam kerja baik secara manual maupun online.
"Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jpnn)
Menteri Siti mempersilakan Eselon 1 kementerian mengatur jadwal kerja para pegawai termasuk jika bekerja dari rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- Menteri Siti Nurbaya Meluncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi