Cemburu, Gelap Mata, Nekat Aniaya Wanita Impian

Cemburu, Gelap Mata, Nekat Aniaya Wanita Impian
Jenazah MM (26) korban pembunuhan, dievakuasi ke RSUD Wamena. Foto: Ginting/Cenderawasih Pos

jpnn.com - WAMENA - MM (26), wanita di Kampung Minimo, Distrik Maina, Kabupaten Jayawijaya, Papua meninggal dengan tragis. Dia menjadi korban penganiayaan AL (38), Senin (9/5) malam lalu.

MM tewas bersama teman prianya, TL (29). Di depan penyidik Polres Jayawijaya, AL mengaku nekat menganiaya dua korbannya karena gelap mata, dibakar api cemburu. 

Selain cemburu, pengaruh minuman keras (miras) juga membanjiri tubuh AL ketika itu. Dia mengaku MM adalah wanita impiannya selama ini. 

"Pelaku ini ada hati dengan korban MM, namun ditolak sehingga ia nekat melakukan penganiayaan sehingga korban tewas,” ungkap Wakapolres Jayawijaya, Kompol Frans E Elosak saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (11/5). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku seorang diri menganiaya kedua korban hingga tewas. Korban diduga dianiaya menggunakan kayu yang cukup besar. 

“Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 338 subsider pasal 251 ayat 1 KUHP  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Frans. 

Kedua jenazah korban sempat dibawa ke RSUD Wamena sebelum dibawa ke Kampung Maima untuk dimakamkan. (gin/nat/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News