Cemburu, Kris Purwanto Siram Tri Arif Wahyudi dengan Air Keras
Namun, penyiraman air keras, hanya mengenai bagian leher hingga ke bahu sebelah kanan, kemudian korban mencoba mengejar kedua pelaku.
“Tetapi mereka kabur,” ucapnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin usai menjalani pengobatan di rumah sakit.
Oleh Tim Puma Satreskrim, Polres Banyuasin ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku Kris pada Selasa (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di depan rumah pelaku.
“Selang 15 menit, pelaku Dera juga ikut diamankan,” tegasnya.
Peranan pelaku Dera sendiri cukup besar, yaitu sejak awal mendampingi pelaku Kris membeli air keras, membawa air keras sampai kejadian.
“Turut berperan dalam kejadian itu,” tukasnya.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan, atas perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal 353 atau 355 KUHP.
Kris Purwanto, 21, warga Desa Rimba Terab, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah