Cerita Patricia Gouw Merugi Rp 2 Miliar Gegara Investasi Bodong, Sampai Stres
Semula uang senilai Rp 2 miliar itu akan digunakan untuk membeli rumah.
Namun, dia belum mendapatkan rumah yang cocok, sehingga uangnya tersebut diinvestasikan ke Indosurya. Siapa sangka uang tersebut justru raib.
"Aku belum dapat-dapat rumah, jadi aku tabungin begitu. Bukan aku sih, tetapi mama aku yang menaruh uang aku di sana. Jadi, aku tahunya cuma deposito," tutur Patricia Gouw.
Hingga saat ini, dia pun belum mengetahui kejelasan uangnya tersebut.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa, yakni Henry Surya dan Cipta June Indria.
Kini, Patricia Gouw hanya bisa berharap uang para korban kembali.
"Kami sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kepenginlah uang kembali," ucapnya.
"Aku pribadi cuman pengin hukum yang adil," imbuh Patricia Gouw. (mcr7/jpnn)
Patricia Gouw sempat merugi hingga miliaran rupiah akibat investasi bodong Indosurya.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21