Chandra Tan Janji akan Kooperatif

Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Sagita Hariyadin, penyelidik KPK yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan aliran dana Rp2,5 miliar itu diserahkan dua tahap. "Tahun 2006 sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Juni 2007 sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya dalam sidang dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution, pria yang sedang digugat cerai isterinya pedangdut Kristina.

Pada 2006, diberikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR masing-masing Rp175 juta. Diduga uang itu antara lain mengalir kepada Azwar Ches Putra, Fachri Laluasa,Hilman Indra, dan Sarjan Taher. Khusus Yusuf Emir Faishal menerima diduga Rp225 juta.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Produk Perselingkuhan MA-DPR

JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Bos Chandratex Indo Artha berjanji akan kooperatif kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News