Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Kamis, 25 September 2008 – 12:33 WIB
Sagita Hariyadin, penyelidik KPK yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan aliran dana Rp2,5 miliar itu diserahkan dua tahap. "Tahun 2006 sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Juni 2007 sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya dalam sidang dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution, pria yang sedang digugat cerai isterinya pedangdut Kristina.
Pada 2006, diberikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR masing-masing Rp175 juta. Diduga uang itu antara lain mengalir kepada Azwar Ches Putra, Fachri Laluasa,Hilman Indra, dan Sarjan Taher. Khusus Yusuf Emir Faishal menerima diduga Rp225 juta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Bos Chandratex Indo Artha berjanji akan kooperatif kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ERHA Konsisten Bantu Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Gemasuap Desak KPK Segera Tetapkan Ketua DPD Demokrat Sumut sebagai Tersangka
- Bapanas Gandeng IPB Menggelar Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar
- Kepala BKKBN: PT Vale Indonesia Berkontribusi Membangun Kualitas Masyarakat Luwu Timur
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- BRGM Sudah Restorasi Gambut Seluas 1,8 Juta Hektare, Alhamdulillah