Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah
Senin, 21 Februari 2022 – 16:43 WIB
Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Ustaz Khalid Basalamah dapat memidanakan Gus Miftah. Ini Pasalnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut Provokator
- Masyarakat Tionghoa Diimbau Kedepankan Budaya Berwajah Indonesia
- Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Gus Miftah Merespons Begini
- Gus Miftah Bercerita soal Peran Mayor Teddy Mengembalikan Hubungannya dengan Prabowo
- Konon Hasil Pemilu Diumumkan pas Ramadhan, Gus Miftah Mengimbau Begini