Christina Aryani: AD/ART Golkar Lebih Utamakan Musyawarah Mufakat

Christina Aryani: AD/ART Golkar Lebih Utamakan Musyawarah Mufakat
Wasekjen Golkar Christina Aryani. Foto: Twitter @christinaaryani

jpnn.com, JAKARTA - Aspirasi 33 DPD I Golkar yang menginginkan pemilihan ketua umum dilakukan secara musyawarah mufakat tidak boleh dianggap enteng. Pasalnya, aspirasi itu merupakan hasil dari rapat pleno masing-masing DPD.

“Jika (dukungan) dilakukan melalui pleno berarti dukungan itu diberikan setelah menempuh prosedur organisasi sehingga sahih dan dapat dipertanggung jawabakan kebenarannya,” kata Wasekjen Golkar Christina Aryani, Selasa (19/11).

Christina pun mengingatkan bahwa musyawarah mufakat bukan hal asing bagi Golkar. Mekanisme tersebut tercantum dalam AD/ART partai beringin sebagai salah satu cara mengambil keputusan.

Christina merujuk pada pasal 38 ayat 2 dan 3 AD/ART Partai Golkar. Ayat 2 menyebutkan bahwa pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Voting atau pemungutan suara baru dilakukan jika mufakat tidak tercapai.

"Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir," ujar Christina membacakan ketentuan di ayat 3.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Christina, jelas bahwa AD/ART Golkar mengutamakan musyawarah mufakat ketimbang voting. Karena itu, kader Golkar tidak boleh alergi terhadap musyawarah mufakat.

Selain itu, lanjut dia, mekanisme musyawarah mufakat juga sudah didukung tokoh-tokoh senior di Golkar. Mulai dari Akbar Tanjung, Jusuf Kalla, Abu Rizal Bakrie hingga Agung Laksono.

“Ya saya dengar betul Dewan Pembina menyampaikan agar munas dilakukan secara musyawarah mufakat. Ini terkait dengan jam terbang dan pengalaman, dewan pembina pastinya ingin yang terbaik untuk Partai Golkar,” tambah Christina.

Menurut Christina Aryani, AD/ART Golkar jelas mengutamakan musyawarah mufakat ketimbang voting. Karena itu, kader Golkar tidak boleh alergi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News