Cinta Buta Siswi SMP dan Pemuda 20 Tahun, Rencana Busuk Disusun Pelaku

Cinta Buta Siswi SMP dan Pemuda 20 Tahun, Rencana Busuk Disusun Pelaku
Ilustrasi. Foto: Radar Banten

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)

Siswi SMP itu disekap selama tujuh hari oleh pacarnya. Korban juga dicabuli selama penyekapan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News