Cinta Buta Siswi SMP dan Pemuda 20 Tahun, Rencana Busuk Disusun Pelaku
Selasa, 19 Mei 2020 – 02:33 WIB
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
Siswi SMP itu disekap selama tujuh hari oleh pacarnya. Korban juga dicabuli selama penyekapan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer