Cinta Buta Siswi SMP dan Pemuda 20 Tahun, Rencana Busuk Disusun Pelaku
Selasa, 19 Mei 2020 – 02:33 WIB

Ilustrasi. Foto: Radar Banten
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
Siswi SMP itu disekap selama tujuh hari oleh pacarnya. Korban juga dicabuli selama penyekapan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam