Cirus-Poltak Belum Terima Panggilan
Delapan Tersangka Siap Disidangkan
Selasa, 15 Juni 2010 – 07:38 WIB
Secara terpisah, peneliti Indonesian Coruption Watch mendesak Badan Pemeriksa Keuangan turun tangan menangani perusahaan-perusahaan yang diduga tersangkut kasus Gayus. "Harus ada audit khusus oleh BPK terhadap perusahan-perusahaan yang ditangani Gayus," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kemarin. Febri menjelaskan, polisi bisa memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Sedangkan proses audit BPK berjalan mencari informasi soal dugaan adanya aliran dana.
"Menkeu (Menteri Keuangan) kemarin sudah bersedia untuk membuka, jadi itu harus disambut kepolisian," katanya. Pentingnya audit BPK, kata Febri, untuk melihat apakah ada manipulasi pajak yang dilakukan oleh Gayus. Dari hasil audit akan terlihat berapa jumlah kerugian negara. "Audit BPK digunakan untuk melihat berapa kerugian negara di sana. Kalau manipulasi pajaknya diketahui jumlahnya berapa. Dari situ kan kerugian negara bisa diketahui," katanya.
Menurut Febri, perusahaan yang menyetorkan duit ke rekening Gayus bisa dijerat UU Tipikor. Sebab, penyuap dan penerima memiliki porsi yang sama dalam tindak pidana suap."Kalau di dalam suap, pemberi dan penerima sama-sama kena," katanya.(rdl/fal)
JAKARTA --Harapan penyidik untuk memeriksa Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemarin (14/6) tak terwujud. Dua anggota korps Adhyaksa itu tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati