Coblos Dua Kali karena Mabuk, Alfian Dituntut 4 Bulan Penjara
jpnn.com - TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore pukul 15.00 Wita. Pria berusia 25 tahun itu diseret ke meja hijau karena kedapatan mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Pemilu, dan meminta hakim menghukum Alfian 4 bulan penjara. Hal yang meringankan, di antaranya terdakwa tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas JPU.
Di persidangan, Alfian meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.
"Saya minta keringanan dan telah menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan saya lagi,” ujar Alfian.
Sidang dilanjutkan Senin (28/4), pekan depan, dengan agenda penyampaian putusan.(ule)
TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini